MATA INDONESIA, PARIS – Taliban mengejutkan banyak pihak karena berhasil mengusai wilayah Ibu Kota Kabul dan menduduki Istana Kepresidenan Afghanistan pada Minggu (15/8). Ini terbilang singkat karena hanya sekitar tiga bulan sejak pertama kali Taliban melancarkan serangan.
Taliban mulai mengintensifkan serangan setelah AS dan NATO memutuskan untuk menarik pasukan setelah 20 tahun berperang pada 4 Mei. Saat itu, mereka melancarkan serangan besar-besaran pertama di Provinsi Helmand dan enam kawasan lain. Beberapa hari kemudian, mereka berhasil merebut distrik Nerkh dekat Kabul.
Pada Juni, Taliban melancarkan gempuran di wilayah utara, jauh dari daerah kekuasaan mereka di selatan. Pada akhir bulan, mereka menguasai sekitar 50 dari total 370 distrik di kawasan utara Afghanistan.
Sementara di sepanjang Juli, Taliban terus menggencarkan serangan. Berdasarkan keterangan militer AS, Taliban berhasil merebut nyaris setengah dari keseluruhan distrik di Afghanistan. Saat itu, banyak pasukan Afghanistan justru kabur ketika Taliban datang.
Memasuki Bulan Agustus, Taliban berhasil merebut ibu kota provinsi pertama, yaitu Zaranj. Pada hari berikutnya, Taliban hingga merebut Kota Kunduz di utara. Puncaknya pada 15 Agustus, di mana akhirnya sukses menguasai ibu kota, sekaligus membuat Presiden Ashraf Ghanis melarikan diri ke Uni Emirat Arab dengan dalih demi menghindari pertumpahan darah.
Fakta ini membuat seorang guru di Prancis memuji strategi Taliban dalam menguasai Afghanistan yang ia tuangkan di akun, Facebook-nya. Ia mengatakan bahwa Taliban memiliki kemauan dan keyakinan, serta keberanian tak terbatas.
Akibat postingan ini, guru matematika bernama Khalid B itu diskors oleh pihak administrasi sekolah dan screenshot postingan tersebut dikirim ke kantor kejaksaan, melansir Anadolu Agency.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Francois Perain mengatakan bahwa ada cukup banyak elemen untuk membuka penyelidikan terhadap guru yang mengadvokasi terorisme.
Untuk diketahui, di Prancis, mengadvokasi terorisme online dapat dihukum dengan denda sebesar 100 ribu Euro atau sekitar 1,7 miliar Rupiah dan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.