Biadab, Tak Sabar Tunggu Antrean, Dua Pria Pukul Kepala Petugas SPBU Sampai Tersungkur

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIKARANG – Warga +62 sekarang terkenal dengan emosinya. Hal ini terlihat dari perlakuan terhadap petugas SPBU yang dipukul hingga tersungkur. Video akun @majeliskopi08 di jejaring media sosial Instagram pada Kamis 28 April 2022 ini sekarang sedang viral.

Dalam rekaman tersebut, seorang petugas SPBU tengah mengisi BBM bensin ke tangki sepeda motor seorang konsumen. Seorang konsumen lain pun tampak antre di belakangnya. Tiba-tiba saja, seorang pria berbaju merah muda datang menghampiri petugas tersebut dan memukul keras kepalanya.

Kepala petugas pun sempat terpental ke samping. Pria berbaju merah muda itu sempat berbicara dengan petugas SPBU tersebut.

Sesaat kemudian, dia berjalan berputar mendekat ke samping petugas SPBU. Ia pun memukul tepat ke wajah si petugas SPBU dengan kencang.

Petugas SPBU itu terlihat sangat kesakitan. Seusai dipukul dirinya langsung menunduk dan berpegangan ke sepeda motor konsumen yang tadi dilayaninya.

Para konsumen pun hanya bisa terdiam dan melihat kejadian tersebut di depan mata mereka.

Petugas SPBU itu masih kesakitan dengan menundukkan badan sambil memegangi kepalanya. Tak lama kemudian, seorang pria lain berbaju biru menghampiri si petugas SPBU. Lagi-lagi, petugas SPBU itu kembali digebuk kepalanya dan badannya ditendang. Si petugas SPBU jatuh dengan keras hingga tersungkur ke tanah.

“Kedua pria yang melakukan aksi pemukulan ini antre mengisi BBM di anjungan yang tak ada petugasnya,” ungkap keterangan dalam akun tersebut.

Melihat petugas yang kali ini tersungkur, dua konsumen tadi mulai melerai dan menenangkan pria berbaju biru tersebut.

Video pun viral dan menuai atensi warganet. Mereka mengaku geram dan mengecam tindakan dua pria tersebut. Sebagian warganet pun ikut menyayangkan dua konsumen BBM yang hanya berdiam diri sepanjang video. Netizen meminta polisi segera menangkap kedua orang ini.

Menurut keterangan, insiden terjadi berlokasi di SPBU Jababeka Raya Kav A Pasirsari, Cikarang Selatan, Jawa Barat pada Kamis 28 April 2022 pukul 04.15 WIB pagi.

Polisi Tangkap Pelaku

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dua orang pelaku ditangkap polisi

Penangkapan dua pelaku berinisial G dan MF di sebuah kontrakan, Cikarang Barat, Jumat 29 April 2022 pukul 17.00.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin mengatakan kejadian pemukulan karena kedua pelaku kesal merasa tidak mendapat pelayanan yang baik. ”Iya sudah kami amankan dua pelaku,” ujar Satirin

Di SPBU tersebut terdapat tiga baris tempat pengisian bahan bakar. Kala itu, hanya terdapat petugas berinisial AR yang berjaga sehingga ia harus bergantian mendatangi pelanggan dari dispenser satu ke dispenser lainnya.

Pelaku sendiri mengantre di tempat pengisian bensin baris ketiga.

Di depannya terdapat dua orang pengendara motor yang masih menunggu untuk dilayani.

Ketika dua pelaku mendapatkan giliran, korban AR melayani pengendara mobil yang baru datang di tempat pengisian bensin baris pertama.

”Kemudian ada lagi mobil yang datang ke tempat pengisian di baris kedua. Karena hanya satu orang yang jaga, jadi dia bergantian,” katanya.

Kejadian tersebut kembali terjadi berulang-ulang sehingga pelaku yang sudah lama menunggu di tempat pengisian bensin baris ketiga merasa kesal dan naik pitam.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini