Ini Kegiatan Jemaah Haji Saat Berkumpul di Padang Arafah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah 1443  jatuh pada tanggal 8 Juli 2022. Haji tahun ini sebutannya haji akbar karena jatuh pada hari Jumat.

Jemaah haji Indonesia sesuai dengan kuota yang diberikan Arab Saudi sebanyak 100.051 orang atau terbanyak di dunia. Saat pelaksanaan wukuf nanti, jemaah asal Indonesia jadwal berangkatnya ke Padang Arafah adalah pukul 07.00. Jemaah akan berdiam di tenda-tenda yang tersebar di Padang Arafah hingga pukul 17.00.

Puncak haji atau Wukuf menjadi salah satu rukun haji yang apabila tidak dilakukan ibadah hajinya dinyatakan tidak sah. Wukuf juga sering disebut sebagai Hari Arafah dan pada hari tersebut Allah SWT beserta para malaikat menyaksikan hamba-Nya yang berkumpul di Padang Arafah.

Wukuf dimulai dari perjalanan menuju ke padang Arafah setelah terbit matahari pada 9 Dzulhijjah. Selama pejalanan ini dilakukan, jamaah haji dianjurkan membaca talbiyah, tahlil dan takbir. Selain itu jamaah haji singgah di Namirah atau sebuah bukut di luar tempat wukuf. Kemudian jamaah masuk ke area Padang Arafah setelah tergelincirnya mata hari.

Di waktu ini jamaah haji harus memantabkan hati sebaik mungkin. Diiringi membaca talbiyah sembari menantikan tahapan-tahapan ibadah wukuf. Jamaah haji melaksanakan sholat berjamaan Dzuhur dan sholat Ashar secara jamak taqdim. Kemudian jamaah haji mendengarkan khutbah Arafah yang berkaitan dengan makna wukuf, mengenal Allah, amanat Rasulullah, serta tentang khotbah wada.

Selain  itu terselip pula sisi-sisi keagamaan lainnya yang membimbing jamaah haji menuju kemantapan doa dan dzikrullah. Tahapan terakhir yaitu berdzikir, berdoa, dan membaca Al-Quran.

Reporter: Azzura Tunisya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini