MATA INDONESIA, JAKARTA – 46 calon haji furoda terpaksa pulang ke Tanah Air karena ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Mereka yang gagal naik haji itu mengaku sudah membayar hingga Rp 300 juta.
Kantor Berita Antara, pada Minggu 3 Juli 2022 memberitakan dengan biaya tinggi itu, jemaah bisa berangkat haji lewat jalur tanpa antre bertahun-tahun. Namun visa yang mereka dapatkan justru tergolong tidak resmi.
Istilah Haji Furoda biasanya adalah jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa ini dapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah tersebut bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat dia mendaftar. Biaya untuk haji furoda biasanya 20.000-25.000 USD atau sekitar sekitar Rp 297 juta-Rp 371 juta. Biayanya hampir dua kali lipat dari haji plus.
Salah satu anggota jemaah asal Bandung, Wanto, mengatakan ia telah mendapatkan tawaran haji furoda sejak Mei 2022 lalu. Ia dan jemaah lain kumpul di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur dengan alasan persoalan visa dan lain-lain.
Sejumlah jemaah juga sempat berangkat dari jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun akhirnya pulang kembali ke Jakarta karena persoalan dokumen.
Masalah haji furoda ini muncul setelah ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 waktu Arab Saudi.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim dan sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara. Di dalam bandara, puluhan anggota jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak berkumpul bersama otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin, mengaku pihaknya memang berupaya untuk masuk ke Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah mereka lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan, pada 2015, travel-nya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran menggunakan visa asing ini.
“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi sudah pulang ke Tanah Air.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram. Namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus. ”Dokumen juga tidak seperti syarat dari Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman.