JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sehat dan tidak sedang diinfus, ketika menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Mei 2026.

Diketahui, dalam ruang sidang terlihat tangan Nadiem masih dipasang bekas infus hingga jalannya sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda ketika Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun.

“Saya ingin menjelaskan pertama terdakwa Nadim Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat, dan tidak dalam keadaan diinfus,” kata Roy kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 5 Mei 2026.

Roy mengatakan jika informasi tersebut diketahuinya setelah mengkonfirmasi langsung kepada dokter yang merawat Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Bahkan kita mempunyai dokumentasinya, dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan tangan bagian atas), tetapi kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus sebelah sini (tangan),” katanya.

Pihaknya pun menyayangkan pihak Nadiem menggunakan cara-cara seperti itu dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan opini tidak baik di masyarakat.

“Kami penuntut umum selalu menghargai masalah kesehatan terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim. Contohnya hari ini, ketika kami mengkonfirmasikan ketidakhadiran Pak Nadim Anwar Makarim ke Rumah Sakit Abdi Waluyo,” katanya.

Ia menyebut bahwa JPU datang langsung ke rumah sakit untuk bertemu dengan dokter yang merawat Nadiem. Pihaknya juga telah menerima surat rekam medis yang kesimpulannya menyatakan bahwa terdakwa Nadiem dalam keadaan normal dan sehat.

Namun, Roy mengatakan bahwa ketika pihaknya mengkonfirmasi, Nadiem mengeluh sakit pada bagian belakang. Meski demikian, dokter menyatakan bahwa terdakwa dlama keadaan sehat.

“Secara medis dia sehat, tapi ketika dia mengatakan dia sakit keluhan di belakangnya itu subjektif dia, dan kami hargai itu, kami tidak paksa untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.

JPU pun mengingatkan agar bersama-sama melaksanakan prinsip-prinsip yang jujur dan norma-norma kepatutan dalam persidangan. Karena menurutnya siapapun dan di mana pun, proses penegakan hukum selalu menjaga etika hingga prinsip kesehatan.

“Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus sebelah sini atau sebelah apa,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Percepat Hilirisasi Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

MataIndonesia, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat pembangunan ekosistem hilirisasi peternakan sebagai strategi konkret memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini