Yuk Tolong Menolong, Seruan PB HMI Terhadap Perpanjangan PPKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan selesai pada 9 Agustus 2021. Kekhawatiran terhadap perpanjangan PPKM ini bisa berdampak signifikan terhadap pendapatan harian untuk masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Seperti pekerja harian khususnya kaum duafa yang masih harus keluar rumah meski di tengah situasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Hal inilah yang mendorong Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turun ke jalan bersama ISYEF dan BSI Muda. Mereka berkolaborasi berbagi nasi kotak murah untuk kaum duafa.

”Perpanjangan masa PPKM ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang semakin menurun setiap harinya bahkan untuk kebutuhan makan setiap harinya masyarakat juga kesusahan,” ujar Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat PB HMI, Ali Zakiyuddin, Sabtu 7 Agustus 2021.

Ketua Bidang Infokom Firman Kurniawan mengungkapkan di tengah situasi sulit seperti ini sudah semestinya sebagai anak kandung negeri saling bahu-membahu membantu sesama.

”Pandemi ini tidak hanya mengharuskan kita untuk meningkatkan imun, tapi juga iman, bahwa berbagi rezeki itu adalah perintah agama. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat kecil hari benar-benar terpukul sehingga membutuhkan uluran tangan,” kata Firman.

Gerakan kolaborasi bersama ISYEF dan BSI Muda ini juga dapat membantu UMKM dalam hal ini warung kuliner kaki lima, sebab nasi kotak yang di jual dengan harga Rp. 2.000 di UMKM warung kuliner kaki lima.

Sehingga gerakan ini tidak hanya membantu kaum duafa tapi juga berupaya meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat dalam hal ini masyarakat pelaku UMKM Warung kuliner kaki lima. Selanjutnya hasil penjualan nasi kotak diserahkan ke teman-teman ISYEF untuk disalurkan ke masjid-masjid yang memenuhi kriteria untuk menerima sumbangan.

Ali Zakiyuddin berharap gerakan kolaborasi ini memiliki umur yang panjang karena tugas seberat apapun akan mudah terselesaikan selama solid bekerja sama.

Ia mengajak semua pihak baik pemerintah maupun perorangan yang hidupnya berkecukupan untuk turun tangan membantu masyarakat kecil yang saat ini benar-benar membutuhkan uluran tangan.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini