MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan menjatuhkan sanksi kepada warganya yang nekat mudik yaitu tidak boleh balik lagi selama enam bulan berikutnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang menyatakan keputusan itu telah dijadikan aturan hukum resmi dalam bentuk surat edarat Gubernur Papua.
“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot (memaksakan diri) untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Klemen yang dikutip Selasa 13 April 2021.
Larangan itu, menurut Klemen, karena keinginan kuat Pemerintah Papua mengurangi angka penularan Covid19 karena beberapa bulan mendatang akan menggelar PON XX 2021.
Menurut Klemen, penularan Covid19 berasal dari masyarakat yang mengikuti kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman itu benar-benar dijadikan pelajaran sehingga larangan mudik lebaran muncul beserta sanksi beratnya itu.
Klemen menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk tegas mengawasi arus keluar masuk orang.