MATA INDONESIA, JAKARTA-Selain dapat menjadi model pembiayaan produktif ekonomi kerakyatan, wakaf uang dan wakaf produktif dinilai dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19
Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) Lukmanul Hakim mengatakan, skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, pertanian, dan perikanan.
“Banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah yang secara bisnis feasible tapi dinilai tidak bankable, di sini wakaf uang produktif jadi solusi,” ujarnya.
Menurut dia, dampak pandemi covid-19 sudah meningkatkan kemiskinan menjadi di atas 10 persen dan 83 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak signifikan.
Dikatakannya, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Kyai Ma’ruf Amin Januari 2021 lalu.
Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp188 triliun per tahun, tambahnya, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori mengatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat.
“Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” katanya.
Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, tambahnya, namun pemanfaatannya berbeda dimana zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif.