Minews.id, Kota Kupang – Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang memastikan kesiapannya untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti revisi undang-undang terkait dan aturan teknis pelaksanaannya.
Disampaikan Ismael bahwa putusan MK 135 secara otomatis mengakhiri sistem lima kotak suara yang digunakan pada dua Pemilu terakhir. Pemisahan ini berarti pemilihan Kepala Daerah, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tidak lagi serentak dengan pemilihan Presiden, DPR-RI, dan DPD.
“Sebagai penyelenggara, kami tidak memiliki kewenangan mengomentari putusan MK. Kami hanya akan menunggu tindak lanjutnya,” jelas Ismael, saat ditemui wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Ismael menjelaskan bahwa tindak lanjut putusan MK biasanya diikuti dengan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Ranah pembentukan undang-undang ini berada di tangan Presiden dan DPR-RI.
“Sampai saat ini belum ada perubahan terhadap undang-undang tersebut. Kami tinggal menunggu apakah nanti akan dilakukan perubahan undang-undang atau seperti apa,” tambahnya.
KPU Kota Kupang pada prinsipnya akan menjadi pelaksana undang-undang, sehingga mereka akan menunggu arah kebijakan politik DPR terkait Putusan MK Nomor 135. Setelah ada revisi undang-undang, baru akan dilanjutkan dengan pembuatan aturan-aturan teknis oleh KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam bentuk Peraturan Bawaslu.
“Nanti kita lihat seperti apa peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu untuk kita laksanakan saat tahapan Pemilu maupun Pilkada,” ujar Ismael.
Meskipun regulasi teknisnya belum berubah, KPU Kota Kupang sudah membayangkan implikasi dari pemisahan ini. Ismael mengestimasikan bahwa Pemilu Nasional (Presiden, DPR-RI, dan DPD) kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Sementara itu, Pemilu Daerah sesuai putusan MK, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR-RI, maupun DPD.
“Apabila jadi diimplementasikan, maka tentu proses Pemilu paling dekat itu adalah Pemilu Nasional tahun 2029,” kata Ismael.
Tahapan Pemilu Nasional sendiri, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari H pencoblosan. Hari H pencoblosan akan ditetapkan melalui keputusan KPU RI setelah dikonsultasikan dengan DPR-RI.
Dari sisi kesiapan, KPU Kota Kupang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi NTT.
“Tentu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga menunggu apa sikap politik dari pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang lebih berkewenangan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang ini,” imbuhnya.
Di luar tahapan Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Kupang tetap melaksanakan tugas keseharian sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan.
“Kami menunggu, apabila sudah ada revisi dan perubahan terhadap undang-undang sebagai dampak daripada Putusan MK Nomor 135, tentu akan diikuti dengan arahan-arahan teknis sampai dengan jajaran KPU maupun Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” pungkas Ismael.
KPU di tingkat kabupaten/kota akan sepenuhnya mengikuti tahapan dan jadwal yang nantinya ditetapkan oleh KPU RI. (Nino)
