MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah terus berupaya menekan angka positif covid-19 yang saat ini terus naik. Kali ini memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Hal itu disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat 18 Juni 2021.
Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
“Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.
“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota,” katanya.