Syukur Alhamdulillah, Penjara 10 Tahun Menanti Habib Rizieq Shihab

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pidana penjara maksimal 10 tahun kini menanti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Ancaman hukuman tersebut adalah imbas dari kasus yang menjerat Rizieq, yakni dugaan pemalsuan surat hasil swab test di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut penjelasan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif sekaligus, yakni di antaranya adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat 1 aturan tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Jaksa mengatakan tindak pidana dilakukan Rizieq bersama-sama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

Selain itu, Rizieq turut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini