Soal RUU KUHP, Menkumham Buka Kemungkinan Revisi Pasal-pasal Kritis

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Polemik soal RUU KUHP ditanggapi serius oleh Menkumham Yasonna Laoly. Ia menyebut akan membuka peluang untuk membahas sejumlah pasal yang dianggap kritis.

Artinya, Menkumham tidak membuka pembahasan atau revisi untuk semua pasal. Hal itu menurut Yasonna tidak akan menemui penyelesaian, jika harus dibahas keseluruhannya.

“Hanya kritis aja kita bahas kembali,” kata Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Salah satu pasal yang tidak akan dibahas lagi adalah terkait gelandangan. Dalam RUU KUHP, jika gelandangan tak mampu bayar denda, maka akan dibantu sekolah atau kerja sosial.

Pasal lainnya yang juga tidak akan ditinjau kembali adalah soal penghinaan presiden karena menyangkut martabat pemimpin negara, juga pasal tentang aborsi yang tak berlaku bagi korban perkosaan.

Yasonna masih terus mencari, pasal apa saja yang kira-kira kontroversial di masyarakat. Namun, secara tegas ia berkata, semua pasal hanya direvisi, tidak dihapus.

Sementara itu, Yasonna tidak yakin bakal diselesaikan pengesahan RUU KUHP pada Desember 2019. Dia mengatakan, kemungkinan bakal membahas awal Januari 2020.

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini