MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait viralnya Surat Telegram Baintelkam Polri bernomor STR/965/XII/IPP/3.1.6/2020 tentang perppu pembubaran enam ormas, salah satunya FPI.
Menurut Mahfud, surat telegram tertanggal 23 Desember 2020 dengan dibubuhi tandatangan Kabaintelkam Polri Irjen Suntana itu tidak benar alias hoaks.
“Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoaks. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu,” kata Mahfud, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis 24 Desember 2020.
Menurut Mahfud, ia tak pernah mendapat informasi bahwa ada perppu seperti itu yang masuk ke dalam surat telegram. Lagipula, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan Jokowi tidak mengeluarkan perppu terkait larangan kegiatan ormas.
“Presiden tak pernah mengeluarkan perppu seperti itu,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan larangan kegiatan ormas tidak perlu menggunakan perppu, melainkan cukup dari kementerian terkait.