MINEWS, JAKARTA – Kasus penyelundupan sparepart motor Harley Davidson bekas beserta beberapa unit sepeda Brompton memasuki babak baru. Aksi tak terpuji yang melibatkan karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW ini diduga merugikan negara sekitar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kami perkirakan harga motor Harley Davidson bekas tersebut mencapai 800 juta rupiah. Sementara harga sepedanya sekitar 50 juta per unit,” ujarnya di komplek kementerian keuangan, Kamis 5 Desember 2019.
Terbongkarnya penyelundupan ini dilakukan oleh pihak bea cukai beberapa waktu lalu. Selain temuan itu, pihaknya juga menemukan bukti pinjaman uang di bank senilai 300 juta rupiah untuk renovasi rumah.
“Pelaku juga melakukan transfer sebanyak 3 kali kepada istrinya dengan nominal 50 juta rupiah,” katanya.
Terkait kasus ini, Bea Cukai saat ini masih mendalami aksi penyelundupan yang dilakukan oleh SAW. Apakah murni atas dirinya atau disuruh oleh pihak tertentu.
Adapun Barang yang berhasil disita dan dihadirkan saat konferensi pers adalah satu unit Harley Davidson bekas, dua unit sepeda brompton, serta 15 dus sparepart.