Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Direktur Utama TVRI nonaktif Helmy Yahya merasa keberatan dengan keputusan dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Ia pun menentang hasil rapat dewan pengawas dengan menolak putusan tersebut. “Betul dan kami seluruh direksi menentang,” ujarnya kepada minews via pesan singkat, Kamis 5 Desember 2019.

Penolakan tersebut dilayangkan lewat sebuah surat yang ditandatangani oleh Helmy sendiri. Menurutnya surat keputusan penonaktifan untuk jabatannya dari periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tak mendasar sehingga SK tersebut dianggap tak berlaku.

Merujuk pada pasal 24 ayat 4 PP no 13 tahun 2005, tindakan dewan pengawas dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi Helmy merasa tak melakukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan yang berlaku atau melakukan kegiatan yang merugikan lembaga.

“Atau terlibat atas tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau melanggar pasal 22,” tulisnya dalam surat tersebut.

Kemudian merujuk pada PP no 13 tahun 2005, tak ditemukan satu ayatpun yang membahas soal penonaktifan.

“Kalaupun ada pelanggaran sudah diatur dalam PP no 13 tahun 2005 ayat 24, namun sudah ada ketentuan lain yang diatur dalam ayat 5,6 dan 7,” katanya menambahkan.

Maka, Helmy menyatakan dirinya hingga kini masih menjabat sebagai Dirut TVRI.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai informasi yang beredar di grup WhatsApp, jabatan tersebut kini diisi oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI.

Diketahui, Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan penonaktifan Helmy tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Arief Hidayat selaku ketua pada Rabu 4 Desember 2019.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini