Setelah PPKM Darurat Dilonggarkan, Tes Ketat Segera Diberlakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah PPKM Darurat dilonggarkan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh kepala dinas kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan penemuan kasus terkonfirmasi dan pelacakan di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi, level 3 dan 4 sebagai alat deteksi penyebaran virus corona penyebab Covid19.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Juli 2021.

Langkah itu merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

Penguatan tes dan lacak itu akan diutamakan bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasus yang tinggi agar kasus terkonfirmasi diketahui cepat sehingga penanganannya pun lebih cepat lagi.

Dalam aturan tersebut diungkapkan daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. RDT-Ag itu bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat pelacakan kontak erat.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Dalam surat edaran itu, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dengan kasus terkonfirmasi dianggap kontak erat. Maka wajib melakukan pemeriksaan entri tes dan karantina.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini