MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres terkait tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi Novida Ginting Manik dari posisi Komisioner KPU.
Dalam Keppres bernomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tersebut, Evi Ginting diberhentikan oleh Presiden dengan tidak hormat dari posisinya sebagai Pimpinan KPU periode 2017-2022.
“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” tulis Keppres tersebut.
Sebelumnya, DKPP memecat Evi Ginting dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 terkait penetapan calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Gerindra, Hendri Makalauase.
Bukan hanya Evi, pihak teradu lainnya termasuk Ketua KPU Arief Budiman, kemudian Komisioner lainnya yakni Pramono Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari, dan eks komisioner Wahyu Setiawan.
Seluruh unsur pimpinan KPU ini dinyatakan telah melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan putusan tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalbar terpilih.