Rupiah Melemah Tipis Imbas Penurunan Data Cadev Bulan Mei

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS ditutup melemah tipis pada perdagangan Rabu, 9 Juni 2021. Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup di level Rp 14.255 per dolar AS atau melemah 0,02 persen.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, pelemahan mata uang garuda dibayangi oleh sikap investor terhadap rilis data cadangan devisa (cadev) Indonesia yang mengalami penurunan di Mei 2021.

“Pelaku pasar merespons negatif sehingga wajar kalau arus modal keluar dari pasar dalam negeri, namun pengeluaran arus modal masih bisa tertahan karena kondisi fundamental ekonomi yang terus stabil,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Rabu 9 Juni 2021.

Sebagai informasi cadangan devisa Mei 202 turun 2,4 miliar dolar AS menjadi 136,4 miliar dolar AS dari bulan sebelumnya 138,8 miliar dollar AS. Penurunan cadangan devisa kali ini juga menjadi penurunan paling dalam sejak Maret 2020 atau saat COVID-19 dinyatakan sebagai wabah.

Selain itu, laju rupiah turut dipengaruhi oleh kenaikan nilai PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Hal ini akan berdampak terhadap menurunnya daya beli masyarakat.

“Sampai saat inipun masih stagnan kondisinya karena kenaikan PPN bakal membuat harga-harga menjadi naik pula karena sistem PPN di Indonesia bersifat value added tax. Artinya setiap proses nilai tambah produksi maupun distribusi akan dikenakan PPN,” katanya.

Menurut Ibrahim, pemerintah boleh merencanakan untuk ada penambahan PPN 2 persen di tahun depan, namun seyogyanya harus di pikirkan lagi. Karena walaupun masyarakat sudah di vaksinasi namun belum tentu covid-19 akan berakhir bahkan timbul varian baru yang lebih ganas lagi.

“Sehingga belum ada jaminan bahwa pemerintah bisa mengembalikan kondisi perekonomian seperti sebelum terjadinya pandemi,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini