Ronaldo Pernah Langgar Aturan Covid-19, Kok Nggak Dihukum?

Baca Juga

MATA INDONESIA, TURIN – Tiga pemain Juventus mendapat sanksi karena melanggar aturan Covid-19 dengan menggelar pesta. Tapi, Cristiano Ronaldo juga pernah melanggar, tapi tak ada hukuman.

Tiga pemain Juventus yang mendapat hukuman karena melanggar aturan Covid-19 adalah, Weston McKennie, Arthur Melo, dan Paulo Dybala. McKennie mengadakan pesta dan dihadiri Arthur dan Dybala.

Kepolisian Italia mendatangani rumah McKennie yang sedang menggelar pesta pada Rabu 31 Maret 2021. Kemudian acara tersebut dibubarkan. Mengetahui hal itu, pelatih Andrea Pirlo memberikan sanksi pada ketiga pemainnya tersebut.

Klub menjatuhkan sanksi berupa denda dan larangan bermain. Ketiganya dipastikan absen saat Juventus menjalani laga derby melawan Torino malam nanti.

“Tiga pemain yang terlibat tidak dipanggil ke dalam skuat untuk pertandingan nanti. Mereka akan kembali berlatih lagi saat waktunya tiba, kemudian kita lihat saja kapan mereka kembali ke tim. Saya yang membuat keputusan dan sisanya klub,” ujar Pirlo, dikutip dari Football Italia, Sabtu 3 April 2021.

“Hal-hal seperti ini selalu terjadi, tapi ini bukan waktu yang tepat melihat apa yang terjadi di dunia saat ini. Ini bukan waktu yang tepat melakukan hal tersebut, kami dijadikan contoh dan harus bersikap seperti selayaknya,” katanya.

Perlakuan Juventus pada McKennie, Arthur, dan Dybala jelas berbeda dengan Ronaldo. Pemain asal Portugal itu pernah melanggar aturan Covid-19 merayakan ulang tahun kekasihnya, Georgina Rodriguez dengan menyeberangi perbatasan antara Piedmonte dan Valle D’Aosta.

“Dia mendapatkan liburan beberapa hari dan dia bisa melakukan apa yang dia inginkan. Dia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” kata Pirlo saat itu.

Mckennie dipinjam Juventus dari Schalke di awal musim. Juventus merogoh kocek 4,5 juta Euro untuk meminjam McKennie dari Schalke dengan opsi permanen di akhir musim senilai 18 juta Euro.

Belum akhir musim, Juventus memutuskan memermanenkan status McKennie. Bianconeri puas dengan penampilan pemain Amerika Serikat itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini