RKUHP Kita Anut Asas Keseimbangan, Tak Bisa Bersikap Mutlak-Mutlakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kita menganut asas keseimbangan dan tidak menganut hak asasi manusia (HAM) yang mutlak.

Sebab, saat kita berbicara hak asasi manusia, sekaligus harus memperhatikan kewajiban asasi manusia.

“Itu jelas tercantum di konstitusi kita. Jadi, kenapa kita tidak bisa menuntut satu hal mutlak-mutlakan, karena banyak hal yang harus diharmonisasikan dalam konsep keseimbangan,” ujar pengajar hukum pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono dalam keterangannya yang dilihat Rabu 24 Agustus 2022.

Prof. Pujiyono mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut tiga konsep keseimbangan kepentingan.

Ketiganya adalah keseimbangan individu, masyarakat dan keseimbangan negara

Ahli ilmu hukum pidana itu menegaskan kita tidak boleh mendominasikan satu kepentingan itu saja.

Hal yang harus dilakukan dalam hukum Indonesia adalah bagaimana mengakselerasikan antarkepentingan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini