Resmi, STRP Juga Berlaku untuk Pengendara Online yang Beroperasi di Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) demi membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat. Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL).

Terbaru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewajibkan para pengendara angkutan online memiliki SRTP untuk dapat beroperasi di wilayah ibu kota dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan oleh Kadishup DKI Jakarta, Stafrin Liputo lewat SK Kadishup Nomor 282 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen selama periode PPKM Darurat.

“Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021,” kata Syafrin Liputo, Selasa, 13 Juli 2021.

Syafrin menambahkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk pengemudi ojek dan angkutan online, serta pengantar makanan.

“Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua,” tuntasnya.

Sebagai catatan, ada dua metode untuk mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sementara untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.

STRP hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

Perorangan

  • KTP pemohon.
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  • Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).

Perusahaan

  • KTP pemohon/penanggungjawab.
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
  • Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.

Cara Mengajukan STRP

Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya adalah:

  • Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
  • Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
  • Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu “STRP” yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu “STRP” tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
  • Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
  • Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
  • Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini