Resmi, STRP Juga Berlaku untuk Pengendara Online yang Beroperasi di Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) demi membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat. Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL).

Terbaru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewajibkan para pengendara angkutan online memiliki SRTP untuk dapat beroperasi di wilayah ibu kota dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan oleh Kadishup DKI Jakarta, Stafrin Liputo lewat SK Kadishup Nomor 282 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen selama periode PPKM Darurat.

“Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021,” kata Syafrin Liputo, Selasa, 13 Juli 2021.

Syafrin menambahkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk pengemudi ojek dan angkutan online, serta pengantar makanan.

“Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua,” tuntasnya.

Sebagai catatan, ada dua metode untuk mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sementara untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.

STRP hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

Perorangan

  • KTP pemohon.
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  • Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).

Perusahaan

  • KTP pemohon/penanggungjawab.
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
  • Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.

Cara Mengajukan STRP

Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya adalah:

  • Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
  • Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
  • Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu “STRP” yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu “STRP” tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
  • Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
  • Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
  • Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini