Resmi! Akibat Jari ‘Nakal’ Sang Istri, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Pencopotan Hendi dilakukan karena istrinya diduga membuat postingan nyinyir terkait penusukan Menko Polhukan Wiranto.

Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu 12 Oktober 2019. Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah terima jabatan di lokasi yang sama.

Upacara serah terima jabatan dipimpin oleh Dandrem 143 HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Usai upacara, Yustinus kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat Kodim baru. Istri Hendi yang baru dicopot dari jabatannya tampak meneteskan air mata.

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi diberikan gara-gara cuitan istri kedua prajurit itu soal Wiranto.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

IPDN merupakan istri Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Dia mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini