Mata Indonesia, Sleman – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar kembali menyita perhatian publik.
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo kini menghadapi proses hukum, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini dinilai bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan mengarah pada praktik korupsi dalam pengelolaan hibah pariwisata di lingkungan Pemkab Sleman.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta menilai persidangan justru memunculkan indikasi upaya saling melindungi. Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, mempertanyakan keterangan Raudy Akmal yang hadir sebagai saksi.
“Ini berpotensi tidak objektif dan cenderung menjadi pembelaan personal dalam relasi keluarga, alih-alih menjernihkan perkara,” ujar Dani Jumat, 23 Januari 2026.
ARPI juga menyoroti adanya dugaan pertemuan antara Raudy Akmal dan Sri Purnomo sekitar Agustus 2020 di rumah dinas bupati maupun tempat lain yang, menurut mereka, perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa hibah pariwisata tersebut.
ARPI semakin mengkritik ketika dalam persidangan disebut nama pihak yang telah meninggal dunia, yang dianggap tidak etis sekaligus berpotensi mengaburkan pembuktian.
“Bagi ARPI, pola keterangan semacam ini justru membuat kasus terkesan “ditumpulkan” pada narasi pembenaran, bukan pada pengujian bukti dan alur dugaan korupsi,” ujar Dani.
ARPI menilai ada potensi dinasti politik dan solidaritas keluarga yang mengganggu objektivitas, sehingga pengusutan kasus menjadi tidak terang.
Dengan merujuk pada materi dakwaan terhadap Sri Purnomo, ARPI mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk memeriksa Raudy Akmal secara serius dan, jika alat bukti mencukupi, menetapkannya sebagai tersangka.
ARPI juga meminta penegak hukum menautkan setiap keterangan saksi pada rangkaian dugaan korupsi dana hibah pariwisata agar perkara terbuka, terukur, dan terbukti secara hukum, sehingga praktik penyalahgunaan hibah di pemerintahan Kabupaten Sleman dapat diungkap “terang benderang”.
