Residivis Kembali Menjadi Teroris Karena ada Rasa Belum Puas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bebas dari penjara bukan berarti semua teroris bisa sepenuhnya bersih dari pemahaman radikal. Perasaan tidak puas kerap menyelimuti hingga akhirnya bisa terjerumus kembali.

Mantan narapidana terorisme (Napiter) yang penulis buku ‘Internetistan Jihad Zaman Now’ Arif Budi Setyawan menegaskan mereka sulit lepas dari kelompok lamanya karena beberapa faktor seperti ideologi dan ekonomi.

“Mereka tidak bisa lepas dari kelompok lamanya entah karena alasan murni ideologi ataupun karena alasan yang bercampur dengan motif ekonomi dan lainnya,” kata Arif kepada Mata Indonesia News, Sabtu 13 Februari 2021.

Menurut Arif, terdapat dua hal yang memicu para teroris kembali terjerumus ke lubang yang sama yaitu faktor ketidakpuasan dan figure tokoh yang melekat kuat di dalam dirinya.

Bagi golongan yang belum puas artinya ada misi yang belum selesai sehingga ada hasrat untuk melanjutkan. Sifat ini bisa berkembang dan memengaruhi residivis untuk melakukan aksi dengan kelompok lainnya.

Sementara faktor penokohan menjadi pemicu yang cukup berpengaruh. Figurnya yang disegani oleh pengikutnya bisa membuat residivis sulit untuk menolak ajakan untuk kembali melakukan aksi teror.

Ketika saat perekonomiannya sedang terpuruk dan harus memenuhi kebutuhan hidup, residivis cenderung lebih mudah untuk menerima tawaran untuk kembali masuk ke organisasi teroris.

Beberapa pelaku teror memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pengajar untuk membuat bahan peledak hingga menjadi motivator bagi calon pelaku aksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Oleh : Andhika Rachma )*Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang belajar, hiburan, hingga interaksi sosial lintas generasi. Di tengah perkembangan tersebut, negara memilikitanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Dalam konteks inilahpemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola digital Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmennegara dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintahmenempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaanplatform digital oleh generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi negara yang aktif melindungi anak-anak di ruangdigital dan tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini