MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil Rekapitulasi tersebut, dalam bulan September 2022 diperoleh jumlah sebesar 8.001.919 pemilih.
Data yang dirilis KPU DKI Jakarta merinci ada sebanyak 3.957.854 pemilih laki-laki dan 4.044.065 pemilih perempuan yang tesebar di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Dari jumlah angka tersebut berarti terdapat penambahan pemilih sejumlah 72.909 pemilih, dibandingkan dengan periode Agustus 2022 yang berjumlah 7. 929.010 pemilih.
Dalam rekapitulasi DPB bulan September ini juga terdapat data pemilih yang ditambahkan (pemilih baru) sejumlah 312.356, yaitu adanya pemilih pemula (24.691) dan pemilih yang pindah masuk ke Jakarta (287.658).
Selain adanya data pemilih yang ditambahkan, dalam Rekapitulasi DPB ini juga terdapat pemilih yang dihapus dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Mereka yang TMS sejumlah 239.447 pemilih yang disebabkan oleh pindah keluar (39.228), meninggal dunia (54.987), ganda (42.110) dan ubah data (6.265).
Menurut Partono, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 telah berakhir di bulan September 2022.
“Selanjutnya mulai bulan Oktober 2022 KPU akan memasuki pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabubaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata dia.
Hasil Pemutakhiran DPB bulan September 2022 akan dilakukan sinkronisasi dengan DP4 oleh KPU RI sebagai bahan untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pendaftaran Pemiih (Pantarlih).