MATA INDONESIA, JAKARTA – Mudahnya Virus SARS-CoV-2 bermutasi hingga menghasilkan sejumlah varian baru termasuk MU yang paling ditakuti belakangan, membuat Kementerian Kesehatan meminta perketat protokol kesehatan orang yang masuk wilayah Indonesia.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi bandar udara dan pelabuhan laut internasional harus memperketat prosedur skrining dan mengawasi ketat setiap pelaku perjalanan internasional.
“Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan,” ujar Nadia yang dikutip Sabtu 11 September 2021.
Bila hasil pemeriksaan PCR permata negatif pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama delapan hari.
Pada hari ke-7 karantina harus dilakukan pemeriksaan PCR kedua. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.
Jika hasilnya negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina.
Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka yang bersangkutan harus melaksanakan isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk yang lainnya.
Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia
Kementerian Kesehatan dan sektor terkait lainnya selalu memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun yang terjadi melalui penularan lokal.
Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia sekarang mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.