MINEWS, JAKARTA – Pemberlakuan (entry into force) perjanjian kerja sama atau kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chili (IC-CEPA) akan resmi berlaku sejak 10 agustus 2019 nanti. Hal ini merupakan lanjutan dari penandatanganan IC-CEPA pada 14 Desember 2017 dan pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019.
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengatakan bahwa alasan pemerintah Indonesia melakukan kerja sama tersebut karena Chili dinilai sebagai negara yang potensial bagi peningkatan dan diversifikasi perdagangan Indonesia. Prospek kerja sama dengan Chili ini dianggap akan menguntungkan bagi pergerakan perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah juga telah mengaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chili sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin lainya seperti Peru, Columbia, Argentina hingga Bolivia.
Chili juga memiliki pelabuhan skala internasional yang tersebar dari utara hingga selatan yang menghubungkan seluruh wilayahnya, seperti Pelabuhan Iquique dan Punta Arenas yang dilengkapi kawasan ekonomi bebas.
Kemudian, sebagai negara pertama yang menjadi mitra kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia di kawasan Amerika Latin, Chili paling stabil secara ekonomi, politik, dan keamanan serta memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi di kawasan tersebut.
“Hal ini terbukti dengan keanggotaan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan memiliki pendapatan perkapita yang tinggi,†ujar Made dalam jumpa pers di Kemendag, Senin 5 Agustus 2019.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut bahwa komitmen Indonesia dan Chili dalam IC-CEPA adalah soal penghapusan tarif bea masuk dari Indonesia ke Chili. Penghapusan tersebut sebesar 89,6 persen atau sebanyak 7.669 pos tarif produk milik Indonesia dari 8.559 pos tarif yang sudah ada di sana.
“Sebanyak 6.704 diantaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0 persen pada tanggal 10 Agustus 2019, sementara 965 pos tarif akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Sementara untuk impor Indonesia dari Chili, pemerintah akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif produk Chili yang masuk ke tanah air,†kata Made.
Adapun produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chili yaitu produk pertanian, seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis. Lalu ada juga produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut; produk manufaktur seperti bola, otomotif, produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai, dan tas kulit.
Sementara, produk ekspor utama dan potensial Indonesia ke Chili yang memperoleh tarif preferensi yaitu alas kaki, kendaraan dan komponennya, mesin dan peralatannya, pakaian rajutan dan aksesorinya, elektronik dan komponennya, pakaian bukan rajutan, sabun bahan pencuci, minyak biji-bijian, bahan tekstil, kertas, kopi, teh, rempah, aluminium, bunga buatan, ikan dan makanan laut, aneka bahan kimia hingga minyak kelapa sawit dan turunannya.
Sedangkan untuk produk Chili yang mendapat 0 persen tarif di pasar Indonesia, kata Made di antaranya, produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang. Kemudian ada pula produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara. Serta produk industri seperti kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.
“Jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chili bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia,†ujar Made.
Mengenai hal ini, Made memprediksi setelah lima tahun pasca IC-CEPA, total perdagangan (ekspor-impor) Indonesia-Chili diharapkan meningkat 32 persen dari 278,5 juta dolar AS pada tahun 2017 menjadi USD 369,2 juta dolar AS pada 2024 nanti. Sementara, ekspor Indonesia ke Chili diproyeksikan akan meningkat sebesar 65 persen menjadi 104 juta dolar AS.
(Krisantus de Rosari Binsasi)