MINEWS.ID, JAKARTA – Penyerahan tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Jokowi dinilai sebagai jebakan dari para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Bisa membuat Presiden Terjebak,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta yang dikutip Senin 16 September 2019.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak dikenal istilah menyerahkan mandat tanggung jawab kepada presiden sebagai syarat berhenti dari jabatan komisioner.
Soal pemberhentian komisioner KPK diatur pasal 32 Undang-Undang tersebut. Syarat-syarat komisioner berhenti dari jabatannya jika masa jabatan itu berakhir, mengundurkan diri, meninggal dunia atau tersangkut kasus pidana.
Jika Presiden menerima pengembalian mandat tersebut bisa dikategorikan melanggar konstitusi dan memiliki implikasi hukum.
Apalagi tidak ada pernyataan Presiden berwenang mengelola KPK. Presiden justru disebut melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK.
Menurutnya, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum, seperti polisi dan jaksa. Sedangkan jabatan Presiden tidak bisa bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum.
Hal yang paling mendasar dari pengelolaan KPK adalah komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Karenanya UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden,maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.