Pemerintah Didesak Cabut Permendag 29 Tahun 2019 soal Label Halal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pemerintah didesak segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan atau Produk Hewan.

Aturan tersebut dipersoalkan oleh DPR RI, karena meniadakan kewajiban label halal dalam setiap produk ekspor maupun impor yang masuk ke Indonesia dan dipasarkan ke masyarakat.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, peraturan itu jadi cermin bahwa Kementerian Perdagangan dalam membuat regulasi tidak memperhatikan aspek agama, sosial , hukum, dan ekonomi, serta kondisi masyarakat mayoritas di Indonesia yang beragama Islam.

“Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah ini tidak memperhatikan rakyat Indonesia. Kita tahu, rakyat Indonesia mayoritas pemeluk Islam, tentunya mereka butuh jaminan halal, jadi jangan nabrak-nabrak,” kata Nasim, baru-baru ini.

Kader PKB ini menyebut daging impor yang masuk ke Indonesia sering digunakan untuk industri olahan, dan tersalurkan ke masyarakat secara langsung. Untuk masyarakat yang beragama Islam, menurutnya, punya hak untuk mendaoat informasi yang jelas dan jujur di setiap barang konsumsi, terutama soal jaminan halal.

Lebih lanjut, Nasim berkata, Permendag itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal yang ada saat ini. Bahkan, ia menyebut Permendag 26 tersebut tidak sinkron dengan aturan halal yang telah dibuat sebelumnya, dan dapat mematik sejumlah masalah.

Dari sisi ekonomi, menurutnya, aturan meniadakan kewajiban label halal juga akan mengancam pasar daging halal atau industri serupa sampai pada turunannya.

“Sudah saatnya presiden ambil alih untuk urusan khusus kebutuhan pokok dan pangan berlabel halal,” kata Nasim.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 telah menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.

Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini