Pemerintah Didesak Cabut Permendag 29 Tahun 2019 soal Label Halal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pemerintah didesak segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan atau Produk Hewan.

Aturan tersebut dipersoalkan oleh DPR RI, karena meniadakan kewajiban label halal dalam setiap produk ekspor maupun impor yang masuk ke Indonesia dan dipasarkan ke masyarakat.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, peraturan itu jadi cermin bahwa Kementerian Perdagangan dalam membuat regulasi tidak memperhatikan aspek agama, sosial , hukum, dan ekonomi, serta kondisi masyarakat mayoritas di Indonesia yang beragama Islam.

“Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah ini tidak memperhatikan rakyat Indonesia. Kita tahu, rakyat Indonesia mayoritas pemeluk Islam, tentunya mereka butuh jaminan halal, jadi jangan nabrak-nabrak,” kata Nasim, baru-baru ini.

Kader PKB ini menyebut daging impor yang masuk ke Indonesia sering digunakan untuk industri olahan, dan tersalurkan ke masyarakat secara langsung. Untuk masyarakat yang beragama Islam, menurutnya, punya hak untuk mendaoat informasi yang jelas dan jujur di setiap barang konsumsi, terutama soal jaminan halal.

Lebih lanjut, Nasim berkata, Permendag itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal yang ada saat ini. Bahkan, ia menyebut Permendag 26 tersebut tidak sinkron dengan aturan halal yang telah dibuat sebelumnya, dan dapat mematik sejumlah masalah.

Dari sisi ekonomi, menurutnya, aturan meniadakan kewajiban label halal juga akan mengancam pasar daging halal atau industri serupa sampai pada turunannya.

“Sudah saatnya presiden ambil alih untuk urusan khusus kebutuhan pokok dan pangan berlabel halal,” kata Nasim.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 telah menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.

Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini