MATA INDONESIA, JAKARTA – PPKM Level 4 lanjutan yang berlaku sampai 9 Agustus 2021 tetap mengacu kepada aturan yang lama, termasuk penyekatan di sejumlah titik jalan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 100 titik penyekatan di Jakarta akan tetap dipertahankan
”100 titik penyekatan masih diberlakukan,” ujar Sambodo Selasa, 3 Agustus 2021.
Personel kepolisian akan tetap berjaga untuk menyaring masyarakat yang akan melintas. ”Masih kami jaga ketat,” ujar Sambodo.
Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4 mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan berdasarkan sejumlah indikator perkembangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Polda Metro Jaya memberlakukan penyekatan di 100 titik di Jakarta yang berlaku mulai dari pukul 06.00-22.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga dan menekan angka penularan Covid-19.
100 titik itu terdiri dari 19 titik di dalam kota, di tol 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin 27 titik.
Untuk menghindari kepadatan akibat penyekatan, Polda Metro Jaya memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan penyekatan dengan rincian sebagai berikut:
– Pukul 06.00-10.00 WIB untuk masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 hanya untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat. Pada jam ini pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan.
Polisi membuka penyekatan di 100 titik setelah pukul 22.00-06.00 WIB keesokan harinya