MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi membubarkan massa pendukung Muhammad Rizieq Syihab, usai majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas pentolan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) itu.
Puluhan massa sejak sidang itu dimulai memenuhi jalan umum yang berjarak 100 meter dari gedung PN Jakarta Timur.
Akun twitter TMC Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat Jakarta berusaha menghindari kawasan tersebut karena sejumlah ruas Jalan Penggilingan yang menjadi akses menuju Gedung PN Jaktim ditutup dan dialihkan ke akses lain.
Sampai saat ini polisi yang terdiri dari negosiator berupa polisi wanita berkerudung berusaha membubarkan massa.
Di belakang mereka tampak polisi anti huru-hara dengan seragam lengkap dengan helm dan tameng.
Sekitar satu jam sebelumnya, polisi yang dipimpin Wakil Kapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menangkapi sejumlah pendukung Rizieq karena diketahui membawa senjata tajam hingga batu.
Majelis hakim PN Jaktim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq karena dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.