Polisi Beri Sel Khusus untuk Transgender Lucinta Luna, Seperti Apa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian sempat kebingungan soal penentuan lokasi penahanan artis Lucinta Luna. Sebabnya, sesuai data yang tertera pada KTP, Lucinta adalah seorang perempuan, sementara pada paspornya tertera Laki-laki.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun angkat bicara dan mengatakan, penggolongan jenis kelamin harus tetap merujuk pada data yang tertera di KTP.

“Kalau KTP-nya teridentifiksi sebagai perempuan, maka ya harus digolongkan perempuan. Paspor juga seharusnya mengacu pada KTP. Kecuali ada penetapan pengadilan yang menerapkannya sebagai laki-laki,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia, Rabu 12 Februari 2020.

Informasi terbaru, akhirnya ruangan penahanan bagi Lucinta telah ditentukan. Ia ditahan di ruangan khusus di blok wanita pada Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Di blok cewek tapi ruangan khusus,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas.

Kata Barnabas, ruangan itu hanya akan dihuni oleh Lucinta seorang diri. Tidak ada tahanan lain di ruangan khusus yang ditempati Lucinta.

Artis transgender ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

IKN Proyek Strategis Presiden Prabowo Wujudkan Modernisasi Fasilitas Mutakhir

Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini