PLN Siapkan Kompensasi, Kemendag Beri Apresiasi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan Rp 865 miliar untuk memberi kompensasi kepada 22 juta pelanggan yang mengalami pemadaman listrik Minggu 4 Agustus 2019 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya soal pemberian kompensasi sudah diatur pada Deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai lama gangguan.

PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment (yang kena penyesuaian tarif).

Selain itu, kepada konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif (non adjustment) akan diberi kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

“Khusus untuk listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar),” ujar Veri di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Di tempat yang sama, Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengungkapkan sudah menyelesaikan penghitungan kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat pemadaman listrik massal tersebut. Akibat pemadaman tersebut PLN merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan itu sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Penghitungan itu tidak beradasarkan lamanya gangguan.

Anggaran yang akan digunakan untuk memberi kompensasi tersebut murni dari perusahaan. Baik itu, melalui kas PLN maupun menggunakan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk tahun ini.

Krisantinus de Rosari Binsasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini