Pengetahuan Masyarakat akan Mitigasi Bencana Harus Ditingkatkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menitipkan sebuah permintaan kepada seluruh pemerintah daerah.

Permintaan tersebut adalah agar pemda lebih gencar dalam meningkatkan pengetahuan mitigasi bencana kepada masyarakat.

“Masyarakat juga harus ditingkatkan pengetahuannya mengenai bencana dan bagaimana melakukan evakuasi mandiri saat bencana terjadi,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Dwikorita meminta pemda untuk gencar dalam sosialisasi, literasi, dan edukasi kesiapan serta ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Cara paling utama adalah membangun budaya selamat.

Namun, tak cukup sampai di situ saja. Dwikorita menyebut langkah kesiapsiagaan juga patut dibarengi dengan gerakan penghijauan di tempat kritis dan rawan bencana, seperti puncak, lereng berpotensi longsor, bentaran sungai atau di sepanjang pantai.

Imbauan tersebut ditujukan bagi daerah yang berstatus rawan gempa dan tsunami seperti Mentawai, Bengkulu, Sumatera Barat, Lampung, Selat Sunda-Banten, Selatan Jawa, Selatan Bali, Sulawesi Utara-Laut Maluku, Sorong dan Lembang.

Pemda juga harus melakukan upaya mitigasi yang konkret, seperti membangun rumah atau bangunan tahan gempa, menata ruang pantai yang aman tsunami, belajar cara evakuasi mandiri, dan meningkatkan kemampuan dalam merespons peringatan dini.

Kemudian, pemda juga diminta melakukan upaya mitigasi yang konkret, seperti membangun rumah atau bangunan tahan gempa, menata ruang pantai yang aman tsunami, belajar cara evakuasi mandiri, dan meningkatkan kemampuan dalam merespons peringatan dini.

“Jujur diakui bahwa masih banyak yang menganggap sepele hal ini. Padahal ancaman gempa dan tsunami ini nyata dan bisa sewaktu-waktu terjadi,” ujarnya.

“Kita berpacu dengan waktu, jadi bagaimana caranya warga ini bisa lari secepat-cepatnya diwaktu emas yang tersisa sebelum gelombang tsunami naik ke daratan,” kata dia menambahkan.

Dwikorita meyakini jika rambu-rambu tersedia, kondisi jalur evakuasi baik, ada shelter tempat evakuasi yang memadai dan layak, masyarakat dan aparat sudah sering berlatih evakuasi, bangunan menerapkan struktur tahan gempa, dan tata ruang sdh menghindari zona rawan, maka jumlah korban jiwa pasti akan jauh lebih sedikit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini