Pengamat: Keistimewaan dalam UU Otsus Papua adalah Wujud Rasa Cinta Pemerintah Pusat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat isu Papua dan Direktur Institute for Peace and Security Studies (IPSS), Sri Yunanto, menegaskan bahwa keistimewaan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan UU No. 35 Tahun 2008 merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di Papua.

Ia menilai bahwa sejak diberlakukannya UU Otsus di Papua, ada beberapa keistimewaan bagi masyarakat, salah satunya dengan berpartisipasi dalam politik. Perwujudannya yakni dengan diberikan kebebasan untuk membentuk partai politik.

“Rasa cinta pemerintah pusat kepada Papua, ada hak politik khusus yaitu bisa buat partai politik (parpol) sendiri. Maka yang mau referendum, bikin parpol lah pulang kesini, kalau kontrak politik tidak boleh dibatalkan sepihak, Otsus itu terus berlangsung,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 26 Mei 2021.

Tidak hanya itu, wujud pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal yang ada di Papua juga terlihat dari terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Lahirnya dua lembaga tersebut bertujuan untuk mengakomodasi suara masyarakat Papua.

“Ada pengakuan-pengakuan yang lain termasuk ide munculnya MRP dan DPRP itu kan di dalam provinsi lain itu tidak ada,” kata Sri Yunanto.

Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan ini juga disambut baik oleh 13 kepala suku pegunungan tengah yang tergabung dalam Rukun Keluarga Pegunungan Tengah (RKPT) di Kabupaten Keerom, Papua. Kepala suku RKPT menyatakan dukungannya terhadap Otsus jilid II karena percepatan pembangunan sudah baik. Meski demikian, masih perlu upaya maksimal agar pemerataan bisa menjangkau daerah pedalaman.

“Kami dari rakyat yang paling kecil di pedalaman butuh pembangunan agar sama dengan kota besar lainnya. Kami juga apresiasi sikap dari Presiden Jokowi yang selalu mengunjungi Papua, tapi kami juga sangat berharap agar warga kami yang berada di pedalaman, daerah terpencil untuk diperhatikan,” kata Simon.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini