Pengacara Astrid Lael Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejati NTT Atas Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe memasuki babak baru. Polda NTT akhirnya menetapkan IU alias Ira Ua alias Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari pengacara Astrid Lael, Aditya Nasution. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto dan tim penyidik baru dari Polda NTT.

“Kami dari pihak keluarga korban memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTT dalam menangani kasus Penkase,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Sotis Hotel, Rabu 27 April 2022.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejati NTT yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus Penkase. Mengingat jadwal sidang akan digelar pada tanggal 11 Mei 2022, Aditya berharap kasus ini tak hanya berhenti pada tahap penetapan tersangka.

“Tapi kami dari pihak keluarga akan mengawal hingga putusan tingkat akhir atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia pun berharap dalam persidangan, dakwaan dari Jaksa diharapkan sempurna karena kasus ini sudah bergulir cukup lama.

“Dan beberapa kali ada pelimpahan berkas dari penyidik kejaksaan yang membantu menyempurnakan penanganan kasus ini. Sehingga kami berharap agar dakwaannya nanti juga bisa sempurna,” ujarnya.

Sementara dari pihak keluarga korban, Jack Manafe mensyukuri penetapan tersangka baru tersebut. “Secara umum tentunya kinerja Polda NTT, terutama penyidik yang baru bisa bekerja dengan baik. Sehingga kami dari keluarga mengapresiasi hal itu. Diharapkan hal ini bisa berjalan terus dalam dakwaan di Kejaksaan,” katanya.

Ia juga menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu perjalanan kasus ini, terutama lewat dukungan dan doa.

Sebagai informasi, keputusan penetapan Ira Ua sebagai tersangka dikeluarkan oleh pihak Polda NTT pada 26 April 2022 dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan dengan nomor B/156/IV/2022/Ditreskrimum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini