MINEWS, JAKARTA – Para pendukung Prabowo siap jamin untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani, TKN berikan sindiran pedas.
Nampaknya upaya Ketua MPR yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan dkk menjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani tak berjalan mulus. Usaha tersebut menjadi sorotan TKN Jokowi-Ma’ruf. Anggota Tim Khusus TKN Inas Nasrullah menyindir manuver itu.
“Kalau niat mereka itu tulus, seharusnya bukan hanya Ahmad Dhani yang dimintakan penangguhan penahanannya, tapi juga Ratna Sarumpaet sekalian dong, bahkan juga beribu-ribu terpidana lainnya yang ada di lapas se-Indonesia juga lah! Itu baru top! Jangan sampai jika Prabowo terpilih, semua terpidana krimimal yang ada di kubu Prabowo, ditangguhkan penahanannya selama Prabowo berkuasa!” kata Inas kepada wartawan Minggu 24 Februari 2019,
Inas mengatakan penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan para tokoh pendukung capres 02 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Inas, pasal itu mengatur yang bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka atau terdakwa yang sedang proses sidangnya sedang berlangsung. Sedangkan Ahmad Dhani statusnya ada dua, yakni terpidana dalam kasus lain dan tersangka/terdakwa dalam kasus lain.
“Permintaan politisi di kubu Prabowo, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais, dan Zulkifli Hasan untuk menangguhkan penahanan Ahmad Dhani adalah bertentangan dengan hukum dan masyarakat sekarang terbuka matanya bahwa kubu Prabowo hanya mementingkan dan perduli kepada kubunya sendiri, walaupun harus melanggar hukum,” kata Inas.
Ternyata, usaha penangguhan penahanan ini tak hanya dilakukan keluarga Ahmad Dhani saja, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, ada sejumlah pihak juga mengaku siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Seperti Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Nama-nama itu disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid. Selain itu, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Tisa)