Pemilu 2024 Serikat Buruh dan Pekerja DIY Sepakat Prioritaskan Dukungan ke Kandidat Pro Rakyat

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Dua Konfederasi besar Serikat Buruh dan Serikat Pekerja di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat pekerja maupun membela hak-hak buruh dan kelas pekerja DIY, yaitu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) menggelar acara Halal Bi Halal di Sekretariat K-SBSI Korwil DIY, Sleman (16/5/2023).

Acara yang dihelat oleh keluarga besar dua konfederasi Serikat itu sekaligus digunakan untuk meningkatkan konsolidasi gerakan kolektif berbasis kerakyatan masuk ke arena politik formal. Hadir dalam acara tersebut, Ketua K-SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono beserta Ketua K-SPSI DIY Ruswadi dan jajarannya bersama seluruh pengurus konfederasi serikat di tingkat Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam pemaparannya di awal acara, kedua elit Konfederasi Serikat besar di tingkat Provinsi DIY tersebut sepakat merespons pertentangan kepentingan kelas pekerja melawan dominasi kepentingan politik negara yang akan semakin mengeras usai golnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Apalagi, pemerintah telah menutup pintu negosiasi.

Konsistensi gerakan kedua kekuatan Konfederasi Serikat yang sejak awal telah bersinergi dalam menuntut pemerintah agar bekerja bukan menfasilitasi kepentingan pemodal dan penguasa, melainkan bekerja demi kepentingan seluruh rakyat itu, kemudian dengan penuh percaya diri menyatakan bahwa nasib Indonesia berada di tangan rakyatnya. Terlebih, muncul kesadaran politik baru untuk merespons jalannya pemerintahan. Kedua Konfederasi Serikat itu menilai pemerintah masih enggan menjalankan tuntutan yang selama ini diperjuangkan buruh dan kelas pekerja, jika tanpa ditopang kekuatan rakyat yang dapat mengancam secara nyata kepentingan oligarki dan mengubah perimbangan kekuatan.

Untuk itu, mereka mengambil langkah lebih lanjut ke arah yang lebih strategis yaitu mempersiapkan kekuatan rakyat agar mampu mengubah perimbangan kekuatan dalam mengendalikan jalannya kekuasaan. Kedua Konfederasi Serikat itu memutuskan perlu berpartisipasi secara bermakna dalam sistem politik untuk menantang kekuasaan oligarki. Itu artinya, mereka mesti berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu 2024, mencalonkan diri, hingga mendukung kandidat yang akan memprioritaskan kebijakan pro-rakyat maupun mengadvokasi masyarakat lebih demokratis dan adil.

Mereka menilai kuasa oligarki yang melingkupi pemerintahan saat ini harus mulai ditantang secara serius. Kedua Konfederasi Serikat di tingkat DIY itu kemudian menyerukan bahwa keterlibatan dalam arena politik formal adalah suatu keharusan.

“Pemerintah semenjak tahun 2019, kita rasakan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kemudian, Omnibus Law itu [dinilai] lebih jelek daripada Undang-Undang Nomor 13 [UU Ketenagakerjaan], makanya banyak penolakan-penolakan,” kata Ruswadi menegaskan.

Akhirnya, imbuh dia, sejumlah Konfederasi Serikat Pekerja pun mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberhasilan upaya judicial review terhadap UU Cipta Kerja disusul munculnya putusan MK Nomor 91 tahun 2021 menyatakan UU Cipta Kerja cacat konstitusional permanen karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah tetap ngotot, kata Ruswadi. Kendati pemerintah oleh MK sudah diberikan waktu dua tahun hingga 2023 untuk melakukan perbaikan. Namun, pemerintah tanpa diduga malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ini sangat menyakitkan teman-teman buruh pekerja di tanah air. Sampai saat ini kita melakukan penolakan-penolakan,” lanjut dia.

Akhirnya, kata dia, Perppu ini disahkan menjadi Undang-Undang. Ruswadi menilai gol-nya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan semakin menyakitkan rakyat pekerja di Indonesia.

Lebih lanjut, Ruswadi menyatakan bahwa seiring keluarnya Omnibus Law berakibat perjuangan kedua Konfederasi Serikat tersebut akan semakin berat.

“Otomatis semua pemangku kepentingan itu ada di Senayan. Kalau tidak punya wakil di Senayan, pekerja buruh akan terus menerus terdzolimi, terkebiri hak-haknya. Ada yang tidak berpihak kepada buruh,” beber dia.

“Makanya sepakat untuk bekerjasama mengirim wakil bisa duduk di Senayan. Bisa duduk di parlemen. Yaitu kita mendaulat Mas Dani Eko Wiyono untuk bisa masuk di Senayan. Harapan kita,” tambah Ruswadi menandaskan.

Sementara itu, Dani Eko Wiyono menjelaskan ihwal sikap K-SBSI DIY seusai resmi memutuskan untuk masuk ke arena politik formal Pemilu 2024. Dani menyebut, K-SBSI DIY resmi memutuskan kendaraan politik yang digunakan bertarung di kontestasi elektoral berebut kursi parlemen adalah Partai Demokrat. Dani beralasan, Demokrat sebagai salah satu partai oposisi pemerintah menunjukkan sikap paling ngotot menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Adapun kendaraannya adalah Demokrat. Sebenarnya bukan tanpa sengaja. Saya memilih Demokrat adalah kenapa? Partai yang paling konsisten dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja hanya Demokrat,” tandas Dani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini