MINEWS.ID, JAKARTA – Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto mendukung Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mengatur Dewan Pengawas.
“Sepanjang berkaitan Dewan Pengawas KPK, kita akan support,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, di Senayan, Jakarta Senin 7 Oktober 2019.
Gerindra mengusulkan DPR juga memiliki kewenangan untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Menurut Supratman, Gerindra mengusulkan Presiden dan DPR masing-masing berhak memilih dua anggota. Sedangkan seorang lagi dipilih internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam UU KPK hasil revisi, kelima anggota Dewan Pengawas itu dipilih Presiden. DPR hanya berfungsi memberi konsultasi.
Seperti diketahui rencana penerbitan perppu itu karena desakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang memeriksa permohonan 18 mahasiswa soal UU KPK yang belum diundangkan. Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mempersiapkan permohonan membatalkan UU KPK dari keabsahannya karena hanya dilakukan oleh 80 anggota DPR saja di rapat paripurna.