MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membuat neraca garam bersama untuk menyeimbangkan pasokan (supply) dan kebutuhan (demand) yang tidak mematikan garam rakyat.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonvitner kepada Mata Indonesia News, Jumat 19 Maret 2021.
“Gudang garam juga harus bisa menjadi mediator peningkatan kualitas garam rakyat,” ujar Yonvitner.
Dia mendesak KKP harus mengawal industri garam rakyat sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk industri maupun rumahan. Itu sama dengan membangun industrialisasi kelautan Indonesia.
Kondisi tersebut juga untuk mengakhiri impor yang selama ini dijadikan alasan untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan.
Industri garam rakyat harus didorong mengisi kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan tersebut.
Tujuan KKP didirikan adalah untuk menjadikan industri kelautan (termasuk garam) andalan nasional.