OMG! Pulau di Kepulauan Seribu Ini Dijual Online Seharga Rp 243 Miliar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Penjualan pulau di Indonesia kembali terjadi. Kali ini satu pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta dijual lewat situs daring (online). Pulau tersebut dibanderol Rp 243 miliar.

Pulau itu bernama Pulau Dua Barat, terletak di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Bila dilihat lewat Google Maps, pulau kecil ini berjarak sekitar 85 km di utara daratan Kota Jakarta, bahkan sedikit lebih dekat ke Lampung.

Pulau ini terlihat kecil di bagian utara, berdekatan dengan Pulau Dua Timur. Pulau ini tidak berpenghuni dan hanya kalah jauh jaraknya dari pulau terdepan Kepulauan Seribu yang berpenghuni, yakni Pulau Sabira.

Iklan itu ditemukan di tiga situs. Pihak penjual iklan tertanggal 28 Februari 2019 tertulis Dijual: Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu. Dijual 1 pulau full. Jual cepat. Harga masih bisa nego. Harga yang tertera adalah harga permeter.

Pengiklan menyatakan dia menjual satu pulau penuh. Bila harga tanah seluruhnya Rp 243 miliar, harga per meternya ditulis Rp 3.100.000 per meter persegi. Keterangan soal sertifikat di situ tertulis SHM atau sertifikat hak milik.

Luas tanah yang dicantumkan iklan itu adalah 78.400 meter persegi. Bila dikonversi, luas itu sama dengan 7,84 hektare. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengutip SK Gubernur Nomor 1986 Tahun 2000, Pulau Dua Barat memiliki luas 7,93 hektare.

“Pulau Dua Barat ada di perbatasan antara Pulau Harapan dengan Pulau Sabira. Kalau untuk informasi dijual dan tidaknya kita belum begitu pasti. Sampai saat ini dikuasai perorangan,” kata Lurah Pulau Harapan, Murta’a, di kantornya.

Dia menjelaskan Pulau Dua Barat dan pulau lainnya tidak bisa dimiliki dengan hak milik pribadi secara satu pulau penuh, yang ada adalah hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGU). Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apalagi itu sistemnya sistem kontrak, hak guna usaha atau hak guna bangunan, bukan hak milik. Itu makan waktu 25 tahun. Kalau seandainya tidak bisa mengembangkan, tidak bisa mengolah, bisa diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Husein Murad menepis adanya penjualan pulau di wilayah Kepulauan Seribu. Bila pun ada jual-beli pulau, menurutnya, itu persepsi saja. Yang ada hanyalah jual-beli sebagian lahan di pulau tertentu, bukan jual-beli satu pulau penuh.

“Jadi yang dibilang pulau dijual itu kan bahasa. Misalnya saya punya tanah di satu pulau, tapi yang saya punya itu mayoritas lahan. Jadi seolah-olah memiliki satu pulau,” katanya.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengutip SK Gubernur Nomor 1986 Tahun 2000, Pulau Dua Barat punya luas 7,93 hektare.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan pulau-pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah.

Pasal 9 ayat 2 mengatur penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau atau sesuai arahan peraturan Pemda setempat. Sedangkan 30 persen sisanya dikuasai negara secara langsung, digunakan untuk kawasan lindung, area publik, dan kepentingan masyarakat.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini