MINEWS, JAKARTA-Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 14 Maret 2019. Ancaman ini dilontarkan karena ia merasa ada ketidakadilan atas hukuman yang diterimanya.
“Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya!” ujarnya sambil berjalan usai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya.
Bahar merasa kasus yang saat ini dialaminya tidak adil. Sehingga dia mengucapkan kalimat berupa ancaman tersebut. “Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan,” ujarnya.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.