“Sedang dibahas dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP, sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Kamis 7 Oktober 2021.

Dukcapil akan menyediakan NIK sebagai data penduduk by name by address dan memberikan akses integrasi data. Implementasi teknis sepenuhnya akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Kami dari Dukcapil Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini,” kata Zudan.

Nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK. NIK akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara Indonesia sebagai identitasnya.

Dengan demikian, semua penduduk akan mendapatkan status sebagai wajib pajak. Akan tetapi, tidak semua warga negara akan langsung diperintahkan membayar pajak, melainkan ada kategori dan ketentuan seseorang wajib membayar pajak yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan, kebijakan NIK bisa menjadi NPWP merupakan bagian dari upaya membangun satu data kependudukan atau single identity number (SIN). Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) disebutkan seluruh pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Selain itu, integrasi data secara nasional dengan NIK harus sudah dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak UU Adminduk diterbitkan. Zudan melanjutkan, kebijakan integrasi data secara nasional kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

“Yang intinya adalah melanjutkan dari Pasal 64 UU 24 Tahun 2013 bahwa semua pelayanan publik berbasis NIK, pelayanan publik wajib menggunakan NIK,” tutur dia.

Namun, dalam perpres itu ada penambahan wajib NPWP untuk setiap pelayanan publik. Menurut Zudan, hal ini bertujuan mendorong masyarakat agar sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara. Perpres ini juga sebagai langkah awal menuju kebijakan penggantian NPWP dengan NIK.