Nih Daftar Nama Pimpinan Tinggi Madya Kejagung RI yang Baru

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 24 Oktober 2019 lalu. Hal tersebut merujuk pada surat putusan nomor SR-001/A/JA/10/2019, SR-002/A/JA/10/2019, SR-003/A/JA/10/2019, SR-004/A/JA/10/2019, SR-005/A/JA/10/2019 dan SR-006/A/JA/10/2019.

Mengutip salinan dokumen yang diterima Minews.id, rencana perombakan ini pun telah disetujui oleh tim internal kejaksaan dalam sidang yang dilakukan pada 12 November 2019 lalu.

Sesuai putusan tersebut, maka ada beberapa nama yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan masing-masing antara lain,

1. Bambang Waluyoh sebagai Jaksa Agung Muda Pembina Kejagung.
2. Nur Rochman sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung terhitung mulai 1 April 2019.
3. Loeke Larasati sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung terhitung mulai 1 September 2019.
4. Faried Harianto sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung terhitung mulai 1 Februari 2019.
5. Suhaimi sebagai Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung terhitung mulai 1 Juni 2019.
6. Babul Khoir sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Kejagung terhitung mulai tanggal 1 September 2019.

Jabatan-jabatan tersebut akan digantikan oleh,
1. Bambang Sugeng Rukmono sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
2. Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
3. Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
4. Sugeng Purnomo sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
5. Tony Tribagus Spontana sebagai Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
6. Hidayatullah sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Kejagung.

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini