Ngadu ke LBH, Warga Desa Wadas Minta IPL penambangan Dicabut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Babak baru dari kasus Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah akhirnya muncul. Warga meminta agar Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan dicabut.

“IPL diminta dicabut karena warga monolak adanya penambangan di Desa Wadas,” ujar Dhanil Al Ghifari Staf Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Rabu 16 Februari 2022.

Masyarakat kata dia, sudah bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dan dalam ini sudah meminta maaf, tapi hal itu semua belum cukup. “Kalau mau menyelesaikan kasus ini masyarakat meminta Ganjar harus mencabut IPL-nya,” katanya.

Ia mengatakan saat ini kondisi di Wadas masih belum stabil pasca-pengepungan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri beberapa waktu lalu. Bahkan, masih banyak masyarakat masih mengalami trauma.

“Masih ada warga yang belum berani kembali ke Wadas dan masih mengungsi ke tempat kerabat yang tinggal di luar Desa Wadas. Sehingga, aktivitas di Wadas pun saat ini masih belum kembali seperti semula,” katanya.

Saat ini LBH fokus untuk melakukan pendampingan secara psikologis bagi warga yang masih trauma. Saat ini, tengah disiapkan psikolog untuk mendampingi warga. Kami siapkan psikolog, saat ini masih berproses.

Menurutnya, persoalan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah sudah bergulir sejak 2018. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pun sudah melakukan advokasi untuk warga Wadas yang menolak penambangan batuan andesit sejak 2018.

Penolakan ini awalnya disampaikan dengan audiensi ke Kantor Gubernur Pemprov Jawa Tengah. Setelah itu, juga dilakukan audiensi ke Kantor Bupati Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga ke kepolisian.

“Sudah banyak kita menemui dan berdialog dengan banyak pihak, tapi selama ini suara masyarakat di Desa Wadas itu tidak pernah didengar,” katanya.

Setelah upaya-upaya tersebut dilakukan, dilakukan sosialisasi oleh BBWS terkait penambangan yang akan dilakukan. Namun, tidak lama setelah itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Sejak sosialisasi, warga itu sudah walk out karena sudah tahu tanahnya mau ditambang. Tapi pada Juni 2018, Ganjar malah mengeluarkan IPL, artinya suara penolakan warga dari awal itu tidak didengarkan.

Penolakan penambangan batuan andesit yang dilakukan warga atas beberapa alasan. Salah satunya untuk menjaga keutuhan desa, mengingat banyaknya dampak yang akan ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan.

Dari aspek kebencanaan, Wadas memiliki risiko kebencanaan yang tinggi. Dengan adanya penambangan, maka akan semakin meningkatkan risiko bencana yang terjadi di desa tersebut.

Wadas itu masuk wilayah yang warna kuning atau memiliki risiko yang tinggi terhadap kebencanaan. Justru, harusnya diperkuat mitigasi kebencanaannya, bukan memperlemah, malah (penambangan) justru memperkuat potensi bencananya.

Nah agar semua bisa normal Kembali, pihaknya tekah melakukan koordinasi dengan jaringan nasional, sudah konsolidasi dengan beberapa organisadi advokat yang peduli terhadap kasus ini.

“Intinya ada beberapa upaya yang dilakukan untuk melaporkan kejadian pengepungan kemarin. Seperti ada rencana untuk melaporkan juga ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak, Komnas Perempuan,” katanya.

Reporter: Muhammad Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini