Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Baca Juga

Minews.id, Kupang – Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik. Hal ini membuat GMKI Kupang bersama perwakilan para guru PPPK R3 melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di ruang rapat Komisi 1 DPRD NTT pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Kupang Umbu Putra Toku Ngudang menyampaikan bahwa upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tak bisa lepas dari peran para guru.

“Hal ini berdasarkan amanat undang-undang 1945 yang menegaskan bahwa guru menjadi garda terdepan dalam proses pencerdasan anak bangsa. Seyogyanya kesejahteraan guru menjadi prioritas negara dan negara wajib memberikan kesejahteraan bagi guru sehingga pelayanan yang diberikan terlaksana dengan baik tanpa ada beban yang berarti,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh minews.id, hari ini.

Hal ini makin diperkuat dalam UU no.5 tahun 2014 tentang manajemen dan pengelolaan aparatur sipil negara ( ASN), pasal 4 dalam ketentuan ini menggolongkan PNS dan PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Ditegaskan lagi dalam UU no 20 tahun 2023 mengamanatkan pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN PPPK,” katanya.

Putra juga menegaskan bahwa dalam proses perekrutan PPPK secara nasional yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Sipil Negara terdapat 9.000 lebih formasi calon PPPK yang dibagi lagi menjadi 3 kategori yaitu tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga pendidikan.

“Untuk tenaga kependidikan untuk NTT sendiri mendapat kuota formasi 5.357 yang terbagi dalam dua tahap proses seleksi. Pada seleksi tahap 1 telah berlangsung ada sebanyak 3.291 orang pelamar. Dari 3.291 pelamar ini yang terserap dalam kategori R2/L sebanyak 2.506 yang kemudian tergolong dalam PPPK penuh waktu dan sebanyak 785 sebagai paruh waktu, dan menyisakan formasi 2.006 yang kemudian akan di alokasikan pada seleksi tahap 2,” ujarnya.

Sementara Alfred yang bertindak sebagai korlap meminta kepada Komisi 1 DPRD NTT untuk secepatnya melaksanakan rapat penganggaran sehingga bisa diketahui alokasi anggaran APBD untuk mengcover 785 guru PPPK R3 paruh waktu ke penuh waktu.

Selanjutnya Melianus sebagai Korlap 2 menekankan bahwa guru honorer status R3 paruh waktu ini diattur dalam PERMENTAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu , pada dikttum 19 menegaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi non-ASN (honorer) dan dibiayai melalui APD 1, dana bos dan komite yang di atur dalam dikttum 20 peraturan ini.

“Sehingga BKD NTT harus segera secara serius menindaklanjuti persolan ini dengan memberikan rekomendasi kepada Menpan RB untuk mengakomodir 785 guru R3 ini,” katanya.

Ia juga meminta kepada DPRD untuk secara tegas mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT agar tidak boleh ada lagi tindakan diskriminasi dan represif kepada para guru, terutama untuk menyuarakan hak dan aspirasinya.

“Inj tidak boleh terjadi dalam sistem birokrasi karena budaya feodalisme seperti ini sangat memuakan dan erusak karakter bangsa yang demokratis dan humanis,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Cabang GMKI Kupang Noni Talan menambahkan bahwa kesejahteraan guru merupakan hal yang paling utama karena kalau tidak sejahtera, maka bisa saja proses mendidik para siswa tidak berjalan optimal.

“Maka, GMKI Kupang mendorong Pemprov NTT agar memberikan gaji guru PPPK paruh waktu setara dengan UMP Provinsi NTT Sesuai dengan yang sudah di Amanatkan dalam Keputusan Kemempan RB No 16 Tahun 2025 Pasal 19,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dalam rapat kali ini yang menjadi point tuntutan utama GMKI Kupang bersama forum guru R3 kepada Komisi I DPRD NTT agar dapat memberikan rekomendasi untuk dapat mengakomodir 785 guru PPPK R3 paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Patut diketahui bahwa PPPK penuh waktu ini dibiayai langsung oleh APBN karena sudah kita ketahui bersama bahwa kondisi fiskal NTT sedang tidak baik-baik saja, melihat beban utang 1 T lebih. Sehingga Adaya upaya untuk pemerintah provinsi untuk mendorong 785 guru R3 diangkat menjadi penuh waktu,” ujarnya.

Sementara Riski Mone memberikan apresiasi kepada Komisi I DPRD NTT yang bersedia menerima GMKI Kupang bersama para guru R3 untuk menyuarakan hak para guru di NTT.

“Harapan kami bahwa DPRD sebagai wakil rakyat berkomitmen untuk tidak hanya sampai saat ini saja. Oleh karena itu kami berharap melalui kesempatan ini Pemprov NTT bersama DPRD NTT bisa menyelesaikan persoalan 785 guru PPPK R3 paruh waktu kemudian dioptimalkan menjadi penuh waktu terlebih dahulu baru kemudian dilakukan seleksi tahap 2,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Swasembada Energi, Pemerintah Mulai Kurangi Ekspor Minyak Mentah

Jakarta - Pemerintah Indonesia mulai mengurangi ekspor minyak mentah sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada energi. Menteri Energi dan Sumber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini