MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah saat tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Nantinya masyarakat bisa melakukan pencetakan atau print out sendiri kartu nikah. Proses ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Bandung Lukman Hakim mengatakan, dengan mulai berlakunya kartu nikah digital, nantinya warga hanya akan mendapat kartu nikah dalam bentuk file. File tersebut dikirim melalui nomor telepon atau pasangan yang menikah.
“Sekarang kan pendaftaran menikah harus menyatakan nomor telepon atau acara online lewat email. Nanti file kartu nikah digital itu kami berikan melalui email atau nomor telepon itu,” katanya, Selasa 10 Agustus 2021.
Menurut dia, proses tersebut diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu lagu menunggu proses cetak kartu nikah fisik. Selain itu, mereka juga bisa dengan bebas melakukan print out sesuai kebutuhan.
Kartu nikah digital itu juga bisa di print dalam berbagai ukuran. “Kartu yang sudah diprint ifu bisa dilaminating untuk dibawa atau kebutuhan lainnya,” katanya. Ketika ditanya soal potensi pemalsuan, dia memastikan sistem yang dibuat telah aman. Karena kartu nikah tersebut by name by barcode. Sehingga setiap pasangan menikah memiliki barcode sendiri.