MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi terkait keberhasil sekelompok dokter di Amerika Serikat (AS) yang berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, transplantasi tersebut boleh dilakukan, jika dalam keadaan darurat.
“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut, maka hukumnya adalah boleh,” katanya, dikutip Minggu 31 Oktober 2021.
Ia lalu mengatakan bahwa tujuan agama diturunkan salah satunya untuk melindungi diri dan jiwa manusia. Menurutnya, jika ada seseorang yang terancam jiwanya, maka wajib bagi yang bersangkutan atau orang lain untuk menjauhkan dari bahaya dan malapetaka tersebut.
“Oleh karena itu kalau ada orang yang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti melalui transplantasi, ya dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT,” ujarnya.
Di lain sisi, Anwar menegaskan bahwa jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.
Sebelumnya, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir telah mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada 25 Oktober lalu, hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya. Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
“Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” kata Al-Azhar dalam fatwanya.