MATA INDONESIA, JAKARTA – MPR RI mulai menagih kewajiban pemerintahan Joko Widodo, terutama Kementerian Agama untuk melaksanakan perlindungan bagi pesantren di tengah pandemi Covid-19 ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW berkata, bantuan dan perlindungan dari pemerintah untuk pesantren bisa mewujud dalam penanggulangan dampak ekonomi, kesehatan hingga kelembagaan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum. Di era pandemi Covid-19, banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU,” kata HNW dalam keterangan pers, Sabtu 11 Juli 2020.
HNW menjelaskan, bahwa dalam Pasal 42 UU Pesantren, diamanatkan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan dukungan fungsi dakwa pesantren, dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.
“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren”, ujarnya.
Secara tegas, HNW berkata MPR sudah beberapa kali menyampaikan ke Menteri Agama Fachrul Razi, agar serius memberi perhatian ke pesantren, dengan memprioritaskan anggaran yang mendukung pelaksanaan belajar pesantren, baik secara langsung maupun yang sistemnya jarak jauh.
Sampai-sampai, kata HNW, MPR juga mempertimbangkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama pada 8 April 2020 lalu.
“Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia,” kata HNW.