Menteri PANRB Ingatkan Kapolri Tak Langgar UU 5/2014

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perihal tawaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu perlu dicek detailnya di mana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya,” kata Tjahjo, Kamis 30 September 2021.

Soal formasi yang akan dibuka untuk para mantan pegawai KPK, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan wewenang penuh Kapolri.

Hari ini, KPK secara resmi telah memberhentikan 57 mantan pegawainya yang tidak lulus TWK saat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Di antara mereka yang diberhentikan adalah Novel Baswedan, mantan polisi berpangkat kompol.

Novel memutuskan keluar dari institusi Polri dan memilih menjadi penyidik di KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TNI DAN SATGAS PKH: GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKEBUNAN SAWIT ILEGAL

Oleh: Dr. Stepi Anriani, M.Si (Direktur Intelligence & National Security Studies) Industri kelapa sawit telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini